top of page
Search

Tuai Pro dan Kontra, Apakah Sexual Consent Sebenarnya?

  • salingjagaid
  • Mar 18, 2021
  • 2 min read

Updated: Mar 19, 2021


(Sumber: theAsianparent Indonesia)


Beberapa waktu lalu, sosialisasi sexual consent untuk kalangan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi menjadi perhatian publik. Hal ini karena sexual consent masih menjadi hal yang dianggap tabu untuk diperbincangkan.


Mengutip penjelasan yang disampaikan oleh Jed Rubenfeld, Profesor Hukum dari Yale Law School, "Segala aktivitas seksual yang dilakukan tanpa adanya consent adalah pemerkosaan." Consent merupakan bentuk persetujuan yang dilakukan oleh kedua pihak secara sadar, tanpa adanya paksaan atau intimidasi untuk melakukan aktivitas seksual maupun non-seksual. Walaupun sudah disepakati, consent dapat diubah atau dibatalkan jika salah satu pihak merasa tidak nyaman.


Kesepakatan bersama (consent) ini menuai pro dan kontra dari beberapa kalangan. KN (nama samaran), seorang Mantan Direktur Kemahasiswaan salah satu perguruan tinggi, mengatakan, bahwa sexual consent merupakan paradigma liberal barat yang dapat melewati batas norma agama dan budaya ketimuran. “Paradigma sexual consent adalah paradigma feminisme liberal barat yang justru memberikan pembenaran untuk menerobos batas-batas norma kita, sebagai bangsa yang menghormati norma agama dan budaya ketimuran,” ujarnya, dilansir dari ussfeeds.


Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan, sejumlah 8.234 kasus kekerasan ditemukan, dan 1.309 di antaranya terjadi dalam pacaran. Kekerasan yang terjadi termasuk kekerasan seksual seperti memaksa untuk melakukan hubungan seks. Melihat angka yang tidak sedikit, Zenny Rezania Dewantary, dosen Ilmu hukum di President University ini pun mengatakan bahwa edukasi sexual consent penting untuk mengurangi potensi kekerasan seksual.


Sexual consent penting untuk dipahami karena ada banyak aspek yang harus dijaga dalam kegiatan seksual. Menolak pemahaman sexual consent sama saja dengan mendukung potensi kekerasan seksual. Sedangkan belajar mengenai sexual consent tidak berarti mendukung sex bebas apalagi dikaitkan dengan paham feminis liberalis barat, melainkan untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak, sehingga akan terhindar untuk menjadi pelaku atau korban,” ucap Zenny, yang juga Direktur Eksekutif Saling Jaga Indonesia.


Bila kamu mengalami atau mengetahui kekerasan terhadap perempuan dan anak, kamu dapat menghubungi (021-3903963, mail@komnasperempuan.go.id). Selain itu, kamu juga dapat dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) (021-87797289, WA: 0813-8882-2669, lbh.apik@gmail.com). Yuk #salingjaga!



Penulis: [Fina Syafrina tim 1 Cyber PR 1] untuk Saling Jaga Indonesia

Editor: [Angelina Natasha tim 1 Cyber PR 1] untuk Saling Jaga Indonesia


 
 
 

Comments


bottom of page